KPK: Gubernur Malut Cuci Uang Lebih dari Rp 100 M

KPK: Gubernur Malut Cuci Uang Lebih dari Rp 100 M

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 08 Mei 2024 19:18 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (kanan) berjalan dengan kawalan petugas saat akan konferensi pers penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Selain Gubernur Abdul Gani, KPK juga menahan enam tersangka Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan beserta barang bukti uang tunai Rp725 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (19/12). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Abdul Gani Kasuba (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengatakan, dari hasil penelusuran awal, nilai TPPU dari Abdul Gani mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Ali mengatakan tim penyidik juga telah melakukan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri kepada satu orang swasta berinisial MS terkait kasus TPPU dari Abdul Gani. Pencegahan itu akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik juga mendapatkan hambatan saat memeriksa saksi dalam kasus pencucian uang Abdul Gani. KPK mendapatkan adanya saksi yang sengaja mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

"Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK, tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

"KPK tentu tegas dan ingatkan para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," sambungnya.

KPK mengingatkan para saksi yang dipanggil dalam kasus pencucian uang Abdul Gani untuk bersikap koperatif. Ali mengatakan pihaknya juga bisa menjerat tiap orang yang mengganggu penyidikan kasus tersebut sebagai tersangka.

"Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor," tutur Ali.

Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap.

Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads