5 Mantan Anggota DPRD Banten Terancam Hukuman Seumur Hidup

5 Mantan Anggota DPRD Banten Terancam Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 22 Jan 2007 14:24 WIB
Serang - Lima mantan anggota DPRD Banten periode tahun 2001-2004 duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2003 senilai Rp 14 miliar.Mereka adalah Aap Aptadi, Effendi Yusuf Sagala, KH Ahmad Malik Komet, Dahmir Tampubolon, dan Rudi Korua. Terdakwa Aap Aptadi, Effendi Yusuf Sagala, Dahmir Tampubolon, dan Rudi Korua didampingi kuasa hukumnya, Efran. Sedangkan terdakwa KH Ahmad Malik Komet didampingi pengacara KH Nasrullah.Mereka merupakan 5 dari 14 terdakwa kasus tersebut. Terdakwa lainnya adalah anggota dan mantan anggota DPRD Banten. Dalam kasus yang sama, 6 pejabat sudah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara, termasuk Dharmono K Lawi. Ketika dieksekusi, Dharmono sempat kabur sebelum akhirnya dibekuk di Bandung. Sidang perdana 5 rekan Dharmono tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jalan KH Abdul Hadi, Serang, Banten, Senin (22/1/2006).Sidang dipimpin ketua majelis Suhartanto dengan hakim anggota Yapi dan Duta Baskara. Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Royani dan Ramdoni.5 Terdakwa dikenakan dakwaan primer pasal 2 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.Dakwaan subsider pasal 3 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.Sidang dilanjutkan Senin 29 Januari dengan ageda pembacaan eksepsi. Sedangkan 5 terdakwa lainnya akan disidangkan Rabu 24 Januari dan 4 terdakwa akan disidang Kamis 25 Januari dalam kasus serupa. (aan/nrl)


Berita Terkait