Sertifikasi Unggas Gratis Diberikan Mulai Selasa
Senin, 22 Jan 2007 14:18 WIB
Jakarta - Pemberian sertifikat kesehatan unggas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan mulai efektif dilakukan Selasa (23/1/2006) besok. Sertifikasi akan dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun alias gratis.Namun tidak semua jenis unggas berhak memiliki sertifikat. Sertifikat hanya untuk unggas hias, berkicau, hobi, pendidikan dan penelitian. "Ayam, itik, entok, burung dara, angsa, burung puyuh pasti akan dimusnahkan," kata Ellita Gunarwati, dokter hewan di Suku Dinas Peternakan Walikota Jakarta Pusat di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2006).Nantinya hewan unggas yang tidak memperoleh sertifikat akan dimusnahkan pada 1 Februari 2007. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya wabah flu burung. Menurut Ellita, sertifikasi ini merupakan solusi bagi unggas hias ataupun untuk keperluan penelitian di dalam lingkungan pemukiman agar tidak dimusnahkan. "Model sertifikasi ini kita implementasikan sebagai solusi yang tidak keras dan juga tidak kecolongan," ungkapnya.Ellita berjanji tidak akan terjadi penyelewengan saat proses sertifikasi dilakukan. "Di wilayah Jakpus saya dokter hewan yang bertanggung jawab. Apabila terjadi hal demikian saya pertaruhkan reputasi saya," katanya.Untuk memperoleh sertifikat, terlebih dulu pemilik unggas harus mengisi surat pernyataan kepemilikan unggas bermaterai Rp 6.000. Formulir itu bisa diperoleh di kecamatan setempat.Setelah mengisi formulir, tim peninjau akan melakukan inspeksi ke lokasi. Apabila cocok dan lolos maka akan mendapatkan sertifikat. Jika tidak, maka unggasnya akan langsung dimusnahkan.
(mar/nrl)











































