Polisi Buru WNA Pengirim 'Kado' 20 Ribu Ekstasi dari Belgia-Belanda

Polisi Buru WNA Pengirim 'Kado' 20 Ribu Ekstasi dari Belgia-Belanda

Ammar Rezqianto - detikNews
Rabu, 08 Mei 2024 18:27 WIB
Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 20.272 butir ekastasi dari Belanda dan Belgia.
Bareskrim Polri bersama Bea-Cukai menggagalkan penyelundupan 20.272 butir ekastasi dari Belanda dan Belgia. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Bea Cukai membongkar penyelundupan 20.272 butir ekstasi dari Belgia dan Belanda. Polisi kini memburu warga negara asing (WNA) yang memasok narkoba tersebut ke Indonesia.

Dalam kasus pertama, peredaran narkoba dikendalikan oleh WN Iran berinisial RA. Total sebanyak barang bukti 9,6 kg atau 18.259 butir ekstasi disita polisi. Total empat orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pertama, yakni PEM, MS, BSA, dan NAB.

"Tentunya kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA yang mengirim barang tersebut. Sekarang kita sedang melakukan pendalaman, sedang memetakan posisi maupun identitas dari pengirim barang," kata Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dalam kasus kedua, sebanyak 2.013 butir ekstasi diselundupkan dari negara Belanda. Polisi mengamankan IH alias bejo, kedua IRA alias Ipan. Sementara itu, pemasoknya masih diburu.

"Keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan. Jadi langkah berikutnya, tentunya juga kita sedang mendalami siapa pengirim yang mengirim barang dari Belanda," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut diungkap selaras dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas tindak pidana narkotika. Kasus terungkap atas join operation yang dipimpin Kasubdit II Kombes Hanny Hidayat bersama lembaga Bea-Cukai dan PT Pos Indonesia.

Modus Kado dan Sparepart

Arie Ardian menyampaikan, untuk mengelabui petugas, jaringan tersebut membuat deklarasi palsu dalam pengiriman paketnya. Paket yang dikirim seolah-olah kado dan ada juga yang dimasukkan ke dalam sparepart kendaraan.

"Untuk yang pertama tadi saya jelaskan, memang modusnya adalah false declaration. Jadi men-declare tidak dalam keadaan sebenarnya, mereka menyatakan bahwa barang itu adalah sparepart kendaraan, tetapi di dalamnya adalah ekstasi," katanya.

"Kedua, juga sama tentunya, false declaration. Di mana menyatakan bahwa barang tersebut kado, bingkisan, bentuknya itu kemasannya itu seperti kado, di dalamnya isinya ekstasi sebanyak 2.013 butir," tambahnya.

Saat ini para tersangka sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidananya dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. Tentunya juga subsidernya kita kenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Simak Video 'Begini Cara Pelaku Selundupkan 18 Ribu Ekstasi dari Belgia ke RI':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads