Terdakwa Korupsi Tabungan Prajurit Tuding Ada Skenario Dusta
Senin, 22 Jan 2007 14:14 WIB
Jakarta -
Terdakwa korupsi tabungan wajib perumahan prajurit (BPTWP) Dedy Budhiman Garna menyangkal dakwaan. Dia merasa ada skenario dusta di dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU).Dedy juga menolak sangkaan korupsi yang didakwakan padanya, karena menurutnya apa yang dilakukannya dengan 2 terdakwa lain yakni Samuel Cristanto dam Kolonel Czi Ngadimin merupakan kerjasama yang dilakukan individu dan bukan korporasi."Tidak ada kerugian atas kerja sama saya dengan Samuel Cristanto dan Ngadimin, malahan sayalah yang merasa dirugikan atas situasi sekarang ini yang berpengaruh terhadap profesionalisme saya dalam dunia usaha," tutur Dedy.Hal ini disampaikannya dalam persidangan koneksitas dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (22/1/2007).Menurut Dedy, pemberitaan dusta dari pihak otoriter di media massa itu sangatlah mendiskreditkan, karena tanpa melihat fakta yang benar sehingga terlihat adanya tendesi dirinya sengaja dikorbankan bagi kepentingan politik."Berita dusta tersebut menjadi ghibah bagi masyarakat kita dan hal itu sudah diperingatkan Allah melalui berbagai bencana di negeri ini," ucap Dedy yang dalam persidangan biasa mengenakan gamis putih, bersorban dan berjenggot ini.Sementara itu terdakwa lainnya, Kolonel Czi Ngadimin, menilai bahwa majelis hakim tidak berwenang mengadili perkara ini. Dia berpendapat, duduknya Mayor Chk Budi Purnomo sebagai salah satu hakim bertentangan dengan pasal 16 ayat 5 UU No 31/1997 yang menetukan bahwa hakim anggota paling rendah berpangkat serendah terdakwa."Saya berpangkat kolonel dalam strata kepangkatan militer berada dua tingkat di atas mayor, sehingga mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili bertentangan dengan UU,"imbuh Nagdimin.Selain itu Ngadimin dalam eksepsinya meminta agar dakwaan batal demi hukum, karena JPU tidak berwenang melimpahkan dan menuntut atas dirinya ke PN Jaksel tanpa penyerahan perkara oleh perwira penyerah perkara melalui oditur militer. "JPU tidak mencantumkan surat keputusan penyerahan perkara," cetusnya.Akhirnya sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Soedarmadji ini akan dilanjutkan pada Senin (29/1/2007) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa.
(ndr/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































