Marissa Ngotot Minta Hakim Batalkan Pelantikan Atut
Senin, 22 Jan 2007 13:21 WIB
Jakarta - Marissa Haque tetap pada pendiriannya. Dia bersikukuh bahwa penetapan pasangan Atut-Masduki sebagai Gubernur Banten cacat hukum. Cawagub yang diusung PKS ini pun meminta agar hakim membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan KPUD itu."Majelis hakim harus membatalkan penetapan gubernur yang sudah dilantik dan menetapkan pasangan berikutnya yang memperoleh suara terbanyak sebagai pemenang," tutur Marissa dalam jawabannya atas apa yang disampaikan tergugat di Pengadilan Negeri Serang, Jl KH Abdul Hadi, Serang, Banten, Senin (22/1/2007).Marissa yang mengenakan baju muslim putih-putih ini selama 30 menit membacakan sendiri materi jawabannya tersebut. Dia juga menyampaikan agar pelantikan pasangan Atut-Masduki dibatalkan.Sidang yang berlangsung selama 1,5 jam sejak pukul 10.00 WIB ini, ramai dihadiri ibu-ibu. Mereka datang ke acara ini karena mengaku ngefans kepada artis cantik itu.Selepas Marissa membacakan materi jawabannya, pihak tergugat langsung menyampaikan kembali tanggapannya atas jawaban Marissa tersebut. "Pengadilan Serang tidak berhak mengadili jalannya persidangan. Ini kewenangan MA," kata pengacara tergugat Agus Setiawan.Akhirnya setelah mendengarkan argumen kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Suhartanto menunda dan melanjutkan persidangan pada Senin (29/1/2007) dengan agenda jawaban tergugat.Sidang perdata ini adalah sidang yang keempat kalinya terkait sengketa Pilkada Banten. Dalam sidang ini Marissa menggugat KPUD Banten cq Mendagri, Panwas, dan DPRD Banten. Upaya mediasi dalam sidang-sidang sebelumnya tidak membuahkan titik temu, hingga terus berlanjut. Sedang pasangan Atut-Masduki telah dilantik pada 11 Januari sebagai pasangan pemenang Pilkada Banten.
(ndr/asy)











































