Polisi Tangkap ABG Buron Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Serang

Polisi Tangkap ABG Buron Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Serang

Fathul Rizkoh - detikNews
Rabu, 08 Mei 2024 11:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Serang -

Polisi menangkap satu buron kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kabupaten Serang, Banten. Polisi menyebut pelaku bersembunyi di rumah temannya.

"Pelaku berinisial TPR (16) yang sempat DPO kemarin sudah ditangkap saat ngumpet di rumah temannya," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady saat dimintai keterangan, Rabu (8/5/2024).

Andi menjelaskan TPR ditangkap pukul 01.00 WIB tadi di Kecamatan Tunjung Teja, Serang. Dia mengatakan TPR telah mengakui perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya.

Sebelumnya, seorang siswi SMP di Serang, Banten, melaporkan tiga teman laki-lakinya atas dugaan pemerkosaan. Korban diduga diperkosa saat malam pergantian tahun baru ke 2024.

ADVERTISEMENT

Pelaku berinisial AP (15), EH (23), dan T. Polisi kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan menangkap AP (15) dan EH (23) di kediaman masing-masing di Kecamatan Petir, Serang, pada Sabtu (4/5). Sementara itu, T sempat menjadi buron.

"Pelaku laki-laki inisialnya AP (15) dan EH (23) sudah ditangkap. Mereka warga Kecamatan Petir. Satu pelaku lagi inisial T masih DPO," Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, saat dimintai keterangan, Selasa (7/5).

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads