Polisi menangkap satu buron kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kabupaten Serang, Banten. Polisi menyebut pelaku bersembunyi di rumah temannya.
"Pelaku berinisial TPR (16) yang sempat DPO kemarin sudah ditangkap saat ngumpet di rumah temannya," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady saat dimintai keterangan, Rabu (8/5/2024).
Andi menjelaskan TPR ditangkap pukul 01.00 WIB tadi di Kecamatan Tunjung Teja, Serang. Dia mengatakan TPR telah mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya.
Sebelumnya, seorang siswi SMP di Serang, Banten, melaporkan tiga teman laki-lakinya atas dugaan pemerkosaan. Korban diduga diperkosa saat malam pergantian tahun baru ke 2024.
Pelaku berinisial AP (15), EH (23), dan T. Polisi kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan menangkap AP (15) dan EH (23) di kediaman masing-masing di Kecamatan Petir, Serang, pada Sabtu (4/5). Sementara itu, T sempat menjadi buron.
"Pelaku laki-laki inisialnya AP (15) dan EH (23) sudah ditangkap. Mereka warga Kecamatan Petir. Satu pelaku lagi inisial T masih DPO," Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, saat dimintai keterangan, Selasa (7/5).