Polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas setelah diduga dianiaya oleh seniornya. Hari ini polisi akan melakukan gelar perkara lanjutan.
"Iya (hari ini gelar perkara lanjutan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Gidion belum merinci tujuan gelar perkara lanjutan apakah untuk menetapkan tersangka baru atau bukan. Dia menegaskan pihak kepolisian masih mendalami kasus berdasarkan alat bukti yang ada.
"Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka yang lain, kan gitu, ini dalam konteks pengumpulan barang bukti dan memang kita juga melakukan penyidikan dengan hati-hati. Jadi kita melibatkan secara komprehensif juga ada pembuktian dari ahli kemudian sinkronisasi dari keterangan saksi. Ini yang penting," jelasnya.
Hingga kini, baru ada satu tersangka dalam kasus ini, yakni pelaku utama Tegar Rafi Sanjaya (21), yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia.
"Belum (ada tersangka lain). Ini masih karena kami masih melakukan finalisasi dari sinkronisasi alat bukti tadi dengan gelar perkara. Kita juga melibatkan ahli yang lain, lalu minta pendampingan atau asistensi dari pembina fungsi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum," tuturnya.
Gidion menambahkan, total 36 saksi sudah diperiksa. Pihak korban pun menyerahkan bukti tambahan terkait kasus yang ada. Namun pihak kepolisian masih mendalami bukti tersebut.
"Pengacara memberikan bukti screenshot tangkapan layar dari sebuah media sosial. Kalimatnya mungkin rekan-rekan sudah paham ya. Itu jadi bagian penyidikan kami. Itu terjadi setelah peristiwa, fokus kita pada konteks peristiwa ini. Apakah persoalan tadi yang setelah peristiwa apakah terkait dengan peristiwa itu sendiri, itu kan kemudian harus kita rincinya adalah penyelidikan," imbuhnya.
Simak halaman selanjutnya.
(wnv/yld)