Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menerapkan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan di depan lokasi binaan (Lokbin) Pasar Minggu. Pemberian denda sebesar Rp 500 ribu mulai diterapkan pada hari ini.
"Kami akan menerapkan mulai Rabu (8/5) untuk pemberian denda. Kali ini kami hanya mengimbau dan memberikan teguran," kata Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Pasar Minggu pada Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Sarpin Mian, dilansir Antara, Rabu (8/5/2024).
Sarpin mengatakan petugas telah memasang spanduk larangan membuang sampah melebihi batas waktu di lokasi. Spanduk itu juga mencantumkan denda yang akan diterima warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi buktinya meski sudah ada spanduk besar, namun warga tetap membuang sampah di lokasi tersebut dan ini yang akan kami tertibkan," tuturnya.
Sarpin mengaku pihaknya kesulitan menghentikan perilaku warga yang membuang sampah di TPS di depan Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu, karena kondisi TPS-nya sendiri yang terbuka.
"Kalau untuk mengendalikan warga tentu sulit karena TPS ini terbuka," katanya.
Terlebih, sampah yang dibuang di TPS depan Lokbin Pasar Minggu bukan hanya sampah dari warga sekitar, tetapi dari berbagai wilayah di Jakarta Selatan, seperti Cilandak, Tanjung Barat, Pancoran dan lainnya. Rata-rata, warga yang membuang sampah lewat dari pukul 09.30 WIB itu sambil beraktivitas ke pasar atau warga yang melintas di Pasar Minggu sehingga ketika petugas sudah selesai membuang sampah, maka akan menumpuk kembali.
Salah satu warga Tanjung Barat, Widodo mengatakan dirinya sudah biasa membuang sampah di lokasi tersebut karena di lingkungannya lambat dalam penanganan sampah. Ia mengaku tidak mengetahui adanya larangan warga membuang sampah melebihi jam 09.30 WIB, meskipun spanduk telah terpampang besar di lokasi tersebut.
"Besok-besok tidak lagi membuang di sini. Saya tidak tahu ada larangan," katanya.