Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN dapat dipastikan tetap aktif serta dapat digunakan kapan pun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Rizzky mengungkapkan penyelenggaraan Program JKN berasal dari iuran peserta yang dibayarkan dan digunakan kembali untuk membayar manfaat kepada peserta. Hal ini membuat iuran peserta memegang peran penting dalam keberlangsungan Program JKN.
Tidak hanya itu, pembayaran iuran secara rutin juga membantu peserta lainnya yang rutin memanfaatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Rizzky mencontohkan, 1 kali cuci darah membutuhkan biaya sekitar Rp 820.000 untuk rumah sakit tipe C dan Rp 1,2 juta lebih untuk rumah sakit tipe A. Jika dihitung berdasarkan jumlah iuran kepesertaan JKN, maka dibutuhkan sekitar 20 hingga 30 peserta JKN untuk membiayai satu peserta untuk cuci darah.
"Bayangkan jika dalam satu hari terdapat ratusan bahkan ribuan peserta yang menjalani cuci darah, berapa besar jumlah biaya yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan cuci darah peserta. Bukan hanya itu, penjaminan terhadap penyakit lainnya juga dijamin oleh Program JKN. Tentu iuran yang dibayarkan oleh seluruh peserta dengan tepat waktu bisa membantu BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlangsungan Program JKN," ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).
Lebih lanjut, Rizzky menuturkan peserta yang tidak melakukan pembayaran iuran tepat waktu akan berdampak kepada status keaktifan peserta. Status kepesertaan peserta akan dinonaktifkan, bahkan peserta tidak bisa menggunakan kartu peserta untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
"Jika status kepesertaan nonaktif, peserta harus membayar tunggakan iuran terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Jika sudah dibayarkan, peserta baru bisa mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky.
Adapun untuk peserta yang diharuskan untuk menjalani rawat inap akan dikenakan denda pelayanan rawat inap yang harus dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara itu, BPJS Kesehatan juga telah memberikan kemudahan terkait pembayaran iuran untuk para peserta JKN dengan kerja sama dengan berbagai kanal pembayaran. Hingga saat ini, BPJS telah bekerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran, mulai dari mitra perbankan, e-commerce/fintech, retail merchant, hingga dompet digital. Bahkan, saat ini BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem pembayaran iuran kepesertaan melalui autodebit.
"Kemudahan melalui autodebit ini bisa memudahkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan. Bukan hanya itu, layanan autodebit ini juga bisa menjadi solusi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar terhindar dari risiko lupa bayar tiap bulannya. Dengan layanan autodebit, nantinya iuran peserta secara otomatis langsung terdebit dari rekening peserta yang didaftarkan," papar Rizzky.
Melalui kemudahan yang diberikan, Rizzky berharap peserta JKN bisa melakukan pembayaran iuran JKN dengan mudah dan tepat waktu. Hal ini ditujukan agar peserta JKN dapat terhindar dari risiko denda layanan yang bisa muncul jika terlambat membayar iuran, dan tidak terkendala saat memerlukan pelayanan kesehatan.
"Dengan membayar iuran tepat waktu, tidak hanya memastikan keaktifan kepesertaan JKN, namun memberikan kontribusi besar dalam semangat gotong royong nasional untuk mendukung Program JKN dalam memberikan manfaat bagi ratusan juta masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Simak juga Video 'Konfrensi Internasional ICT Ekosistem Digital BPJS Kesehatan di Apresiasi':
Saksikan Live DetikPagi:
(ega/ega)