Kisruh Katering Haji
Nur Samad Diisukan Dicopot, Depag Mengaku Belum Tahu
Senin, 22 Jan 2007 10:17 WIB
Jakarta - Kisruh katering haji di Arafah pada musim haji 1427 H mendatangkan isu tak sedap. Ketika Tim Investigasi yang dibentuk Presiden SBY masih berada di Arab Saudi untuk melakukan penyelidikan, muncul isu Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang juga Staf Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah, Nur Samad Kamba, dicopot. Benarkah? Kepala Biro Kepegawaian Departemen Agama (Depag) Sukanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/1/2007), mengaku belum mendengar isu ini. "Wah saya belum mendengar. Saya tahu kabar ini malah dari Anda," ujar Sukanto. Isu ini mencuat di kalangan terbatas di Jakarta maupun para petugas haji yang masih berada di Jeddah, Makkah, dan Madinah. Informasi yang beredar, Nur Samad Kamba diberhentikan dari jabatannya karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penunjukan Ana For Development (AFD) sebagai perusahaan penyedia katering di Arafah-Mina (Armina) yang ternyata kacau balau itu. Kabarnya, SK pemberhentian Nur Samad sudah diteken Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni. Sukanto mengaku hingga saat ini dirinya belum mendengar adanya informasi itu dari Menag atau pejabat lainnya. "Sampai sekarang belum ada informasi apa pun," ujar Sukanto yang juga membantah bahwa SK pemberhentian Nur Samad sudah diteken. Menurut Sukanto, Depag membuat keputusan apa pun terkait kasus katering haji di Arafah. "Kami masih menunggu Tim Investigasi yang saat ini masih berada di Arab Saudi," tegas dia. Tim Investigasi Haji yang dipimpin mantan Menteri Agama Tolchah Hasan ini memang masih berada di Arab Saudi. Diperkirakan tim ini akan berada di Arab Saudi selama satu bulan untuk melakukan penyelidikan. Sementara Nur Samad Kamba belum bisa dihubungi. Sebagai Ketua PPIH, sebenarnya Nur Samad Kamba dinilai sukses saat memimpin PPIH pada musim haji 1426 H. Namun, pada musim haji 1427 H, kasus katering haji benar-benar memalukan pemerintah Indonesia. Siapa yang paling bertanggung jawab terhadap kasus ini, belum diputuskan. Yang jelas, tuntutan agar Menag Maftuh Basyuni mundur akibat kasus ini sempat muncul beberapa waktu lalu.
(asy/nrl)











































