Petugas Pengamanan hingga Advokat Diperiksa di Kasus Pungli Rutan KPK

Petugas Pengamanan hingga Advokat Diperiksa di Kasus Pungli Rutan KPK

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 07 Mei 2024 13:45 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Adrial/detikcom)
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Adrial/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang dalam kasus dugaan pungli dan pemerasan di Rutan KPK. Mereka yang terdiri atas swasta, honorer hingga pengamanan itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/6/2024).

Berikut daftar 10 saksi yang diperiksa:

1. Robinson (Advokat pada Alfonso Law Firm)
2. Gunawan Kristyanto (Swasta)
3. Rizky Aulia Rahmi (PPAT)
4. Galih Gerihyandani (Honorer Pemkot Bekasi)
5. Maya Dini Agustina (Swasta)
6. Siti Habibah (Guru TK)
7. Usman (Swasta)
8. Afyudin (Pengamanan)
9. Sopyan (Pengamanan)
10. Subandi (Pengamanan

Untuk diketahui, dalam kasus pungli Rutan KPK, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 93 pegawai juga telah dijatuhi sanksi etik berat di Dewan Pengawas KPK. 66 pegawai yang terlibat juga telah dipecat KPK.

Sementara dalam Sidang Etik Dewas KPK, Eks Karutan KPK Achmad Fauzi telah divonis sanksi berat dalam pelanggaran etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Namun Dewas KPK tidak menemukan adanya aliran uang yang diterima Fauzi dalam kasus tersebut.

"Untuk Achmad Fauzi yang Karutan sekarang itu gimana? Itu memang untuk di Dewas kita belum menemukan aliran uang yang langsung melalui rekening," kata Albertina.

Albertina mengatakan Dewas menemukan bukti pelanggaran etik lain yang dilakukan Fauzi. Pelaku dinilai telah lama mengetahui adanya pungli di Rutan KPK dan tidak melakukan tindakan.

"Di dalam pertimbangan di situ dipertimbangkan bahwa Achmad Fauzi ini sejak awal bertugas di KPK sudah pernah melakukan pertemuan dengan yang diistilahkan lurah dan sudah ada komunikasi di situ di rutan ini ada pungutan-pungutan yang dibagikan," tutur Albertina.

Menurut Albertina, dalam pertemuan yang terjadi di rumah makan daerah Tebet pada 2022, Fauzi sempat ditanya oleh para pelaku pungli Rutan KPK terkait kelanjutan praktik tersebut. Fauzi, menurut Albertina, mengizinkan perbuatan itu dilakukan, namun harus secara hati-hati.

"Lalu pada waktu itu ditanyakan kepada yang bersangkutan apakah ini diteruskan? Lalu yang bersangkutan menjawab saya juga memahami keadaan teman-teman tidak mau istilahnya mematikan rezeki yang penting hati-hati. Dalam pertemuan itu juga ditanyakan bapak perlu berapa, kemudian beliau waktu itu menyampaikan untuk sekarang tidak membutuhkan," ungkap Albertina.

Perbuatan itu dinilai Dewas KPK sebagai pelanggaran etik. Sebagai Karutan, Fauzi dianggap membiarkan praktik pungli terjadi di Rutan KPK.

"Dalam pemeriksaan Dewas tidak menemukan transfer-transfer melalui rekening. Dan dari lurah-lurah pun belum menyerahkan langsung kepada Karutan. Tapi yang menjadi catatan penting di sini Karutan ini tau ada pungutan liar itu sehingga majelis mempertimbangkan sebagai Karutan, Achmad Fauzi, ini melakukan pembiaran. Di situ yang bersangkutan disalahkan secara etik," papar Albertina.

Achmad Fauzi dijatuhi vonis etik sanksi berat dengan diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka. Vonis etik itu telah dilakukan oleh Fauzi.

(mib/lir)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads