Pria di Tangerang Sekongkol dengan Istri, Curi Duit Majikan Rp 150 Juta

Pria di Tangerang Sekongkol dengan Istri, Curi Duit Majikan Rp 150 Juta

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 06 Mei 2024 19:59 WIB
Polresta Tangerang Kota menangkap pasangan suami istri yang mencuri di rumah majikannya.
Polresta Tangerang Kota menangkap pasangan suami istri yang mencuri di rumah majikannya. (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang -

Pasangan suami istri (pasutri) di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berinisial N dan U ditangkap polisi. Keduanya ditangkap setelah diduga mencuri uang milik majikannya senilai Rp 150 juta.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan korban berinisial DN yang merupakan majikan dari tersangka. Peristiwa terjadi pada Kamis (25/4/2024) lalu.

Sang suami, N, diketahui sebagai sopir pribadi korban. Mulanya korban, yang tengah berada di Solo, Jawa Tengah, meminta N datang ke rumahnya yang berlokasi di Kota Tangerang untuk memanaskan mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua tersangka datang ke rumah korban menggunakan mobil. Saat tiba, tersangka N turun, sedangkan tersangka U bersembunyi. Tujuannya agar tidak diketahui karena di rumah korban masih ada seorang ART," kata Arif kepada wartawan, Senin (6/5).

Untuk memuluskan aksinya, tersangka N mengajak asisten rumah tangga (ART) korban keluar membeli sesuatu. Saat itu tersangka U keluar dari mobil lalu langsung masuk ke rumah korban.

ADVERTISEMENT

"Tersangka U langsung menuju ruangan pribadi korban. Kemudian langsung mencuri uang sebesar Rp 150 juta milik korban. Adapun tersangka U bisa tahu posisi uang karena sudah diberitahu sebelumnya oleh tersangka N," ujarnya.

Saat itu tetangga sekitar masuk ke rumah korban lantaran curiga pintu rumah korban yang tidak tertutup. Saat itulah tetangga korban mendapati U di dalam rumah. Namun U mengaku teman dari ART korban.

"Kepada tetangga yang datang, tersangka U mengaku teman dari ART korban. Saat tetangga sudah pergi, tersangka U buru-buru mengunci pintu lalu kembali bersembunyi di mobil," tuturnya.

Tak lama setelahnya, tersangka N dan saksi seorang ART kembali. Saat itu N pun berpamitan setelah uang Rp 150 juta milik majikannya berhasil digasak.

Setelah pulang dari Solo korban kaget lantaran uang dirinya tidak ada di lokasi. Korban pun membuat laporan ke Polresta Tangerang Polda Banten.

Pihak kepolisian menyelidiki kasus yang ada dan berhasil mengamankan pasutri tersebut. Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka mengakui perbuatan. Uang hasil curian, berdasarkan pengakuan kedua tersangka digunakan untuk keperluan pribadi," pungkasnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads