Pihak pemilik warteg mencabut laporan polisi atas pria bernama Afrifaldi alias Ari Kriting (31). Afrifaldi ialah pria yang disebut 'Si Kribo' yang diduga kerap membayar semaunya setelah makan di warteg kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat (Jakpus).
Laporan polisi tersebut dicabut oleh Gugun, anak dari pemilik warteg. Pencabutan laporan ini disampaikan Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara saat mengunjungi warteg tempat kejadian. Ia pun membawa si pelaku ke warteg tersebut.
"Dalam perjalanannya, atas dasar kemanusiaan, dari pemilik warung mencabut laporan tersebut dan memilih jalur damai atau problem solving," kata AKBP Aditya di lokasi, Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakpus, Senin (6/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditya menyampaikan kasus ini bermula dari viralnya video pelanggan warteg yang enggan membayar di media sosial. Polisi kemudian menyelidiki kejadian itu.
![]() |
"Kasus ini diawali dari viralnya sebuah video di medsos, di sebuah warteg ada seseorang yang diduga setelah makan langsung keluar, tidak membayar," jelas Aditya.
"Dari kejadian tersebut, kemudian kami melakukan penelusuran dan penyelidikan. Sehingga berhasil kami amankan satu orang yang sebagai pelaku," sambungnya.
Diketahui, Ari Kriting alias Si Kribo tidak melakukan aksinya seorang diri, melainkan bersama salah seorang temannya. Polisi pun masih mencari keberadaan pelaku kedua ini.
Pelaku Minta Maaf ke Pemilik
Selain menyampaikan pencabutan laporan, Aditya mempertemukan Gugun, anak pemilik warteg, dengan Afrifaldi alias Si Kribo. Gugun berharap kejadian tersebut tidak terulang.
"Kalau dari saya sih tidak ada apa-apa, cuman mungkin bagi (perbuatan) ini kan bukan satu (orang saja), cuma ini kan yang sialnya. Semoga yang lainnya tidak gini lagi," ujar Gugun.
Afrifaldi kemudian meminta maaf kepada Gugun. Ia beralasan melakukan hal tersebut karena tidak memiliki uang.
"Ya Bang, saya minta maaf atas perlakuan saya ya Bang. Saya juga nggak ada uang buat bayar. Saya minta maaf, saya nggak bakal ngulangin lagi Bang," ucap Afrifaldi.
Setelah laporan dicabut, Afrifaldi diminta menandatangani perjanjian tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Perjanjian ini disaksikan oleh pihak kepolisian, ketua RT, dan ketua RW setempat.
Lihat juga Video: Dukung Prabowo-Gibran, Warga Tegal di Jabodetabek Harap Warteg Tak Digusur