Eks Kepala Bea Cukai Yogya Segera Disidang Terkait Gratifikasi-TPPU Rp 37 M

Eks Kepala Bea Cukai Yogya Segera Disidang Terkait Gratifikasi-TPPU Rp 37 M

Adrial akbar - detikNews
Senin, 06 Mei 2024 15:54 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung KPK (Yogi/detikcom)
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung KPK (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

"Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi, Jumat (3/5), telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Ali mengatakan pihaknya melimpahkan berkas perkara itu ke PN Surabaya karena lokasi perbuatan korupsi Eko Darmanto mayoritas terjadi di wilayah Surabaya. Dalam kasus ini, Eko Darmanto didakwa terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU senilai Rp 37,7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 Miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Ali mengatakan, dari nilai korupsi tersebut, di antaranya adalah berupa aset yang dibeli Eko di gedung di kawasan Depok, Jawa Barat. Status penahanan Eko sendiri menjadi wewenang pengadilan tipikor.

ADVERTISEMENT

"Di antara pembelian aset bernilai ekonomis oleh terdakwa berada di gedung Grand Taman Melati Margonda 2 Jalan Margonda No 52 A, Kelurahan Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat," kata dia.

"Penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor," tambahnya.

Eko Darmanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK lalu mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

"Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4).

(ial/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads