Polisi telah menetapkan Tarsum (41) sebagai tersangka setelah membunuh dan memutilasi istrinya bernama Yanti (40) di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Polisi mengatakan kondisi Tarsum sempat tidak stabil ketika pertama kali diamankan.
"Sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, begitu menjurus ke pembunuhan dan mutilasi dia langsung berhenti dan tidak mau berkata-kata bahkan reaktif," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin dilansir detikjabar, Senin (6/5/2024).
Aksi mutilasi Tarsum kepada Yanti terjadi pada Jumat (3/5). Tarsum lalu segera ditangkap dan ditahan di ruang tahanan isolasi Polres Ciamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengatakan saat ini kondisi Tarsum mulai membaik. Dia telah bisa diajak bicara oleh polisi di lokasi.
"Pelaku sendiri Sabtu sampai sekarang mulai stabil mulai agak bisa diajak bicara," kata Joko.
Joko menjelaskan hari ini pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan Tarsum. Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis akan memeriksa kejiwaan Tarsum di Polres Ciamis.
"Kita usahakan dokter datang ke Mapolres Ciamis," ucapnya.
Tarsum saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi terhadap istrinya. Aksi sadis itu didorong oleh motif himpitan ekonomi.
Simak selengkapnya di sini
Simak Video: Momen Dramatis Penangkapan Suami Pemutilasi Istri di Ciamis