Nasib pilu dialami oleh pemuda di Desa Mojosari, Kecamatan Mantup, Lamongan, berinisial WH. Pemuda tersebut harus menelan pil pahit usai batal nikah dengan gadis TikTok pujaannya setelah di hari lamaran calon istrinya itu tidak kunjung datang.
Dilansir detikJatim, Senin (6/5/2024), kasus ini bermula dari perkenalan WH dengan seorang gadis TikTok bernama Wahyu Desi Kristiani pada Oktober 2023. Perkenalan itu berjalan mulus hingga komunikasi keduanya semakin intens.
"Seiring berjalannya waktu hubungan antara keduanya semakin dekat, sehingga korban selalu menuruti permintaan pelaku meski mereka sama sekali belum pernah bertemu muka," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan bibit cinta WH kepada Desi makin besar. Tiap permintaan dari gadis TikTok itu selalu dituruti oleh WH.
WH juga rutin mengirimkan uang ke rekening Desi atas nama S (26), warga Semanding, Tuban. Polisi mengatakan total nominal uang yang dikirimkan WH berjumlah Rp 24.205.000. Usut punya usut nomor akun TikTok bernama Wahyu Desi Kristiani itu ternyata palsu. Pelaku diketahui selalu menghindar ketika diajak bertemu oleh WH.
"Pelaku (S) selalu beralasan dan ujung-ujungnya tidak jadi dan tidak bertemu," kata Andi.
Rasa patah hati WH memuncak pada 1 Mei lalu. Awalnya pada April 2024, WH dan gadis TikTok pujannya itu sepakat menikah. Pihak calon mempelai wanita juga sepakat tanggal lamaran pada 1 Mei. Namun, hari bahagia itu tidak kunjung datang bagi WH.
Polisi mengatakan Desi tidak datang saat hari lamaran. WH dan keluarganya sakit hati karena telah menyiapkan acara lamaran dengan matang.
"Kali ini pelaku (S alias Desi) beralasan tidak direstui keluarganya. Padahal pada 1 Mei itu keluarga WH sudah menyiapkan terop, dekor, kuade, dan lain sebagainya sehingga korban merasa dirugikan dan malu kepada tetangganya," ujar Andi.
Keluarga WH lalu melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Desi alias S, gadis TikTok pujaan WH itu kemudian ditangkap polisi pada 2 Mei lalu.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang buktinya. Pelaku akan dikenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," tutupnya.
Simak selengkapnya di sini
Simak juga Video 'Bisakah Pidanakan Pasangan Gegara Batal Nikah?':