MA Beri Hakim Keleluasaan Vonis Egi

MA Beri Hakim Keleluasaan Vonis Egi

- detikNews
Jumat, 19 Jan 2007 17:18 WIB
Jakarta - MA memberikan keleluasaan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memvonis Egi Sudjana dalam kasus penghinaan terhadap presiden. Hakim dibebaskan mengartikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal penghinaan."Kita tidak akan memberikan arahan kepada mereka. Sepenuhnya akan terlihat dalam putusan mereka," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (19/1/2007).Pernyataan tersebut menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Egi yang masih menggunakan pasal 134 dan 136 bis KUHP. Pasal tersebut sudah dicabut MK saat persidangan Egi masih berjalan di PN Jakarta Pusat.Ditambahkan Ketua Muda MA bidang Perdata, Harifin A Tumpa, setiap hakim memiliki kebebasan untuk menyimpangi hukum positif yang ada. Penyimpangan itu tentu harus melalui pertimbangan yang baik dan sesuai dengan rasa keadilan."Tentunya dengan pertimbangan yang sangat eksepsional, tidak bisa sembarangan. Jadi apakah mereka akan menggunakan pasal tersebut atau tidak, itu akan terlihat dalam putusan hakim nanti," tuturnya. (ary/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads