Polisi menangkap 2 pelaku pencurian radio dari tower telekomunikasi di Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya diringkus usai polisi menerima laporan dari warga.
"Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa seorang pria bernama EW telah melakukan pencurian di tower tersebut dengan cara memanjat dan menurunkan dua unit remote radio unit (RRUS)," kata Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono, dalam keterangannya, Minggu (5/5/2024).
Peristiwa itu terjadi pada pukul 05.30 WIB pagi tadi. Polisi kemudian memeriksa EW untuk menggali informasi terkait dugaan pencurian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai tersangka lain yang terlibat dalam kejadian tersebut," tuturnya.
Polisi kemudian menangkap pelaku lainnya yang berperan memanjat dan menurunkan 2 unit remot radio tersebut. Ada juga yang berperan menerima barang hasil curian di bawah tower.
"Sementara saudara P dan seorang tersangka lainnya saudara S masih dalam pencarian (DPO). Barang bukti yang diamankan termasuk 2 unit RRUS, jumper sepanjang 3 meter, kabel optik sepanjang 80 meter, 1 buah tang potong, 1 buah kunci ring, 1 buah tali tambang panjang 62 meter, dan 1 buah katrol," ucapnya.
Hida mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Simak juga Video: Aksi Nekat 2 Pria Curi Kambing Pakai Motor di Siang Bolong