Pemprov Jateng Segera Rilis Pergub Unggas Permukiman

Pemprov Jateng Segera Rilis Pergub Unggas Permukiman

- detikNews
Jumat, 19 Jan 2007 15:42 WIB
Semarang - Pemprov Jateng segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur pemeliharaan unggas di permukiman. Belum diputuskan adanya sanksi pidana jika melanggar peraturan itu.Kepala BIKK Pemprov Jateng Saman Kadarisman menyatakan, pergub itu nantinya juga akan di-perda-kan. Namun untuk menerbitkan perdanya, pemprov harus berkonsultasi dulu dengan DPRD. Biasanya, hal itu butuh waktu yang agak lama."Karena itu kita siapkan pergub dulu. Saat ini, kita masih godok materi pergub dengan dinas kesehatan dan peternakan. Dalam waktu dekat akan selesai," kata Saman di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (19/1/2007).Sebelum menerbitkan pergub, pemprov akan melakukan sosialisasi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat untuk menentukan langkah terbaik meminimalisir penyebaran flu burung.Tahun lalu, pemprov sudah mengirimkan surat edaran mengenai langkah-langkah yang diambil saat virus H5N1 menyerang unggas di daerah tertentu. Surat edaran itu sampai sekarang masih berlaku."Bupati atau walikota pasti sudah tahu bagaimana mengatasi adanya unggas yang tertular virus flu burung," tegasnya.Saman menjelaskan, Pemprov Jateng telah menerima 24 juta vaksin AI. Jumlah sebanyak itu dinilai cukup untuk mencegah penularan wabah flu burung.Di Jateng, kasus flu yang paling menonjol terjadi di desa Blerong, Guntur, Demak. Di daerah itu, seorang perempuan berinisial S yang diketahui suspect flu burung meninggal Minggu (14/1) lalu. Dari hasil pemeriksaan, unggas-unggas di sekitar tempat tinggalnya positif terjangkit flu burung. (try/nrl)


Berita Terkait