Belum Ada Unsur Pidana, Tersangka KA Bengawan Masih Gelap
Jumat, 19 Jan 2007 15:24 WIB
Semarang - Meski 7 petugas PT KA dan 3 penumpang telah dimintai keterangan, Polda Jawa Tengah belum menetapkan satu pun tersangka kasus kecelakaan KA Bengawan di Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah."Kita belum menemukan unsur pidana dalam kasus KA Bengawan. Karena itu, tersangkanya juga belum ada," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Dody Sumantyawan di Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (19/1/2007).Dody menuturkan, ada banyak pihak berkepentingan yang ingin juga meneliti anjloknya KA Bengawan seperti KNKT, PT KA atau instansi lainnya.Dengan demikian, lanjut dia, kepolisan harus berbagi tugas dengan instansi tersebut.Mantan Kapolda Papua ini menambahkan, pihaknya akan meminta keterangan dari ahli, terutama menyangkut hal-hal teknis perkeretaapian."Kenapa jembatan bisa putus, dan kondisi rel seperti apa. Itu kan butuh kajian. Nah kita kan mungkin butuh orang luar yang ahli soal-soal seperti itu," ujarnya.Dari hasil pemeriksaan, menurut dia, KA Bengawan memang padat penumpang. Namun berdasarkan keterangan PT KA, hal itu tidak berarti kereta dalam keadaan overload."Kan biasanya ada batas toleransi antara jatah kursi dengan penumpang yang berdiri. Kita belum menemukan apakah ada penumpang yang melebihi batas toleransi," beber Dody.
(aan/sss)











































