Polisi Sebut Senioritas Jadi Motif Senior Aniaya Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Sebut Senioritas Jadi Motif Senior Aniaya Taruna STIP hingga Tewas

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Sabtu, 04 Mei 2024 20:32 WIB
Kapolres Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan (Brigitta Belia/detikcom)
Foto: Kapolres Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Mahasiswa Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas setelah dianiaya seniornya. Polisi pun menetapkan senior berinisial TRS (21) sebagai tersangka.

Kapolres Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan motif TRS menganiaya juniornya itu. Gideon mengatakan bahwa adanya rasa senioritas dari tersangka.

"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas. Karena merasa 'mana yang paling kuat', kan ada kalimat-kalimat itu, itu juga nanti mungkin ini menjadi titik tolak untuk melakukan penyelidikan yang lebih," kata Gideon dalam Konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Gidion menjelaskan bahwa dalam persepsi tersangka, korban dan teman-temannya melakukan suatu kesalahan. Tersangka TRS mengaku bahwa korban memakai baju olah raga ke dalam kelas.

"Ini persepsi 'penindakan' ini persepsi senior-junior. Ada yang menurut senior, ini kebetulan taruna tingkat 1 semua yg lima orang (junior) ini melakukan sesuatu yang menurut senior ini salah. Apa yg dilakukan (junior) ini, masuk kelas mengenakan baju olahraga. Di kehidupan mereka, menurut senior ini salah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tapi kemudian dalam proses penindakannya, ini yang tidak boleh. Salah dalam kehidupan senior-junior, komunitas itu wajar, tetapi kemudian penindakannya dengan menggunakan kekerasan yang eksesif, kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya nyawa orang, jelas tidak boleh," sambungnya.

Dari kejadian tersebut TRS dikenai pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, ia juga mengatakan penyidik telah memeriksa 36 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah menyita dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di STIP. Peristiwa penganiayaan mahasiswa STIP oleh seniornya itu terjadi di dalam toilet kampus pada Jumat (3/5) pagi.

(bel/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads