MK Batalkan Pasal Penghinaan, Sidang Egi Jalan Terus
Jumat, 19 Jan 2007 15:12 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan pasal 134 KUHP soal penghinaan terhadap presiden. Namun persidangan Egi Sudjana akan tetap berlanjut.Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Salman Maryadi di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (19/1/2007)."Pada waktu kejadian perkara, belum ada putusan MK. Pada waktu JPU melimpahkan berkas perkara dan dakwaan ke PN Jakarta Pusat, masih belum ada putusan MK. Jadi pasal itu masih berlaku," kata Salman.Menurut Salman, dakwaan dan berkas perkara masih berlaku karena persidangan sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Kalau sekiranya ada keberatan terhadap tuntutan JPU, terdakwa bisa mengajukan pledoi," lanjutnya.Salman menjelaskan berkas yang sudah diajukan ke pengadilan harus berproses sesuai KUHAP. Wewenang persidangan berada di tangan majelis hakim."Kan belum ada penetapan hakim terhadap putusan MK tersebut," pungkasnya.
(fay/nrl)











































