Tanggal 5 Mei diperingati sebagai Hari Lembaga Sosial Desa (LSD). Lembaga Sosial Desa atau LSD adalah suatu lembaga masyarakat di lingkungan desa yang memiliki tujuan memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat desa.
Lembaga Sosial Desa merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa melalui berbagai pelayanan yang tersedia. Lalu, bagaimana awal mula peringatan Hari Lembaga Sosial Desa? Simak penjelasan di bawah ini.
Apa itu Lembaga Sosial Desa?
Lembaga Sosial Desa bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat desa. Adanya Lembaga Sosial Desa ini membuat masyarakat desa menjadi lebih diberdayakan melalui berbagai pelayanan yang disediakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada enam lembaga yang termasuk dalam lembaga desa, yaitu:
- Pemerintah Desa (kepala desa dan perangkat desa)
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Lembaga Kemasyarakatan
- Lembaga Adat
- Kerja Sama Antardesa
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Jenis-jenis Lembaga Sosial Desa
Dilansir situs resmi Pusat Pengembangan Informatika dan Desa (Puspindes), berikut jenis-jenis Lembaga Sosial Desa:
- Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa merupakan koperasi di wilayah pedesaan yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertanian. Koperasi Unit Desa dapat juga disebut sebagai koperasi serba usaha karena berusaha memenuhi berbagai bidang seperti simpan pinjam, konsumsi, produksi, pemasaran dan jasa. Sekarang mungkin lebih dikenal dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). - Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga disingkat PKK adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. - Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa bertugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif dan menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat. - Karang Taruna
Karang Taruna merupakan wadah pengembangan bagi generasi muda non partisipan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan bagi generasi muda.
Penetapan Hari Lembaga Sosial Desa
Keberadaan LSD diatur dalam Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 81 Tahun 1971 tentang Lembaga Sosial Desa. Hari Lembaga Sosial Desa diharapkan bukan hanya sebatas peringatan hari besar saja, tetapi juga turut sebagai bentuk motivasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat desa.
(kny/jbr)