Pedoman Perilaku Jaksa Selesai Akhir Februari 2007
Jumat, 19 Jan 2007 14:45 WIB
Jakarta - Tak mau kalah dengan Mahkamah Agung yang menerbitkan Pedoman Perilaku Hakim, Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut-ikutan menggodok code of conduct atau pedoman perilaku untuk jaksa. Targetnya minggu ketiga Februari 2007 selesai dibahas."Dalam rakor (Kejagung) ada beberapa koordinasi. Kemarin kita sepakati, bulan depan, minggu ketiga, sudah selesai menjadi Perja (Peraturan Jaksa Agung)" ungkap Wakil Jaksa Agung Basrief Arief usai Jumatan di Masjid Baitul Adli Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (19/1/2007).Perja dimaksud adalah yang berisikan pedoman perilaku jaksa. Namun Basrief menolak menyebutkan rincian rancangan Perja tersebut."Butir-butir yang definitif nantilah. Ini masih kita olah," kata Basrief.Namun Basrief mengiyakan jika salah satu tujuan dari dibuatnya pedoman tersebut adalah untuk mengatur perihal gratifikasi dan pemberian hadiah kepada jaksa."Ya, nanti kesana arahnya," ujar Basrief menjawab pertanyaan wartawan.PP 30/1980 Tetap BerlakuPembuatan pedoman tersebut tidaklah dimaksudkan mengganti PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)."Kita bukan dalam rangka mengganti PP 30/1980. Jadi kita pisahkan PP dengan code of conduct. Kalau dalam PP itu selaku PNS-nya, sementara dalam code of conduct selaku jaksa, baik dalam melaksanakan tugas atau sehari-hari," jelas Basrief.Pedoman yang juga akan mengacu pada International Prosecutor Guideline tersebut juga bukanlah latah-latahan mengikuti kampanye reformasi birokrasi KPK. "Ini memang perencanaan kita sudah lama," kata Basrief.Pembuatan code of conduct didasari niat Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk meningkatkan pengawasan kinerja jaksa dalam menangani perkara.Arman kemudian pada 28 Agustus 2006 mengeluarkan SK No KEP-072/A/JA/08/2006 tentang pembentukan kelompok kerja penyusunan standar minimum profesi jaksa dan kode perilaku (code of conduct) jaksa.
(aba/fay)











































