MA Tolak Gugatan Divestasi Indosat
Jumat, 19 Jan 2007 13:59 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan divestasi PT Indosat. Pemohon dinilai tidak mewakili kepentingan umum."Para pemohon tidak memenuhi mewakili kepentingan umum yang mana, dan kepentingan umum mana yang dilanggar, itu tidak dicantumkan dalam alasannya," kata ketua majelis kasasi MA Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2007).Putusan itu dibacakan dengan majelis yang diketuai Harifin dan hakim anggota Muchsin dan I Made Tara pada akhir tahun 2006.Harifin menjelaskan permohonan itu sudah masuk dalam materi perkara. "Ini kan termasuk gugatan popularis yang bisa diajukan siapa saja tanpa harus mengalami kerugian. Tetapi dia harus jelas mewakili kepentingan umum yang mana," terang Harifin.Harifin menuturkan, berkas putusan masih berada di MA dan sedang menunggu proses pengiriman atau minutasi. Menurutnya, kasus ini bisa diperkarakan secara pidana jika unsur-unsur kerugian negara dapat dibuktikan."Kalau ada unsur korupsi bisa saja diajukan dalam perkara pidana," cetusnya.Gugatan diajukan antara lain oleh Ikatan Alumni UI, ITB, Politikus AS Hikam dan Marwan Batubara pada PT Indosat, Menneg BUMN dan pemerintah pada Juni 2006.Pemohon menggugat penjualan PT Indosat kepada Temasek Holding, perusahaan milik Singapura karena dinilai melanggar TAP MPR XI Tahun 1993 tentang KKN, TAP MPR IV Tahun 1993 tentang GBHN, dan Keppres 12/2002 tentang transaksi keuangan negara.
(aan/sss)











































