MKD Temukan Pengendara Mercy Pakai Pelat Palsu DPR, Desak Polisi Tangkap

MKD Temukan Pengendara Mercy Pakai Pelat Palsu DPR, Desak Polisi Tangkap

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Sabtu, 04 Mei 2024 14:59 WIB
Mobil Mercy pakai pelat palsu DPR
Mobil Mercy pakai pelat palsu DPR (dok MKD DPR)
Jakarta -

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam menemukan kembali mobil yang menggunakan pelat palsu DPR RI tengah melintas di jalan tol. Dek Gam meminta pihak kepolisian menangkap pemakai dan pengguna pelat nomor palsu DPR RI.

"MKD minta Polri untuk tangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR palsu," kata Dek Gam kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Dek Gam menyebut temuan pelat DPR palsu ini pernah terjadi beberapa saat lalu di salah satu mobil Alphard yang menjadi lokasi polisi bunuh diri. Dia menyebut hari ini kembali menemukan pelat palsu DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami mendapati lagi penggunaan pelat nomor DPR palsu. Kali ini yang menggunakan pelat nomor DPR palsu adalah mobil Mercedes G Class dengan pelat nomor DPR 19-III. Angka III di belakang adalah kode untuk pimpinan Komisi III, tetapi tidak nomor 19 di bagian depan bukanlah nomor pimpinan," ucapnya.

Dia menegaskan pemakaian pelat palsu yang bukan peruntukannya bisa dikenai sanksi pidana. Dia mendesak polisi untuk bergerak.

ADVERTISEMENT

"Pemalsuan pelat nomor adalah tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar dia.

Lihat juga Video 'Terungkap Mario Dandy Pakai Pelat Palsu P 23 TYA untuk Mantan Kekasihnya':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads