Kaji Ulang PP 37 dengan Renumerasi Ulang Gaji Nasional
Jumat, 19 Jan 2007 13:36 WIB
Jakarta - Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Bambang PF Brojonegoro mengusulkan PP 37/2006 dikaji ulang dengan renumerasi ulang gaji nasional. Masak gaji Gubernur BI lebih besar dari pada Presiden?"PP 37 perlu dikaji ulang dengan mengadakan renumerasi nasional. Selama ini belum ada standar gaji yang jelas. Seperti Presiden justru lebih kecil gajinya dari Gubernur BI," cetus Bambang dalam diskusi di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2007).Padahal, menurut Bambang, tanggung jawab Presiden tentu lebih besar daripada Gubernur BI. "Maka diperlukan renumerasi ulang nasional. Pemerintah seharusnya punya standar gaji yang jelas," ujarnya.Maka, untuk sementara ini, Bambang mengusulkan PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD diterapkan dengan bijak."Tidak masalah diberlakukan PP ini, asal Pemda bisa bijaksana menerapkannya dengan cara mengefisiensikan anggaran-anggaran untuk yang lain," tandas Bambang.Seperti diketahui, PP itu memberi tunjangan komunikasi yang cukup 'wah' bagi anggota DPRD dan berlaku surut. Sejumlah daerah mengeluh karena pendapatan asli daerahnya tidak cukup untuk membayar para wakil rakyat itu.
(aba/nrl)











































