Ghufron KPK soal ASN yang Dibantu Mutasi: Yang Saya Kenal Ibu Mertuanya

Ghufron KPK soal ASN yang Dibantu Mutasi: Yang Saya Kenal Ibu Mertuanya

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Mei 2024 13:05 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Adrial/detikcom)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan awal mula kasus dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Semua berawal dari telepon yang dia terima berupa aduan mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan. Itu pada awal-awal Maret, intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan jadi sekitar 2 tahun, itu tapi tidak dikabulkan. Akhirnya ASN tersebut karena tidak dikabulkan mutasinya dengan alasan akan mengurangi SDM, maka dia kemudian mengajukan pengunduran diri atau resign, kemudian dikabulkan. Artinya, dalam proses akan diterima pengunduran dirinya," ujar Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).

Aduan itu disampaikan oleh ibu mertua si ASN. Ghufron menegaskan ibu mertua ASN itu adalah temannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian telepon saya, kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan. Tapi mundur, yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM, dikabulkan," tutur Ghufron.

Singkat cerita, dia menyampaikan aduan itu kepada pejabat Kementan, kemudian proses mutasi pegawai Kementan itu dikabulkan. Ghufron mengaku tidak mendapat hadiah apa pun ketika menolong rekannya itu.

ADVERTISEMENT

"Duit ataupun hadiah apa pun, saya tidak dapat apa pun, dan saya tidak minta apa pun," katanya.

Ghufron mengklaim, meski aduan itu bukan dari temannya, dia tetap akan membantu ASN itu. Sebab, menurutnya, ASN itu memenuhi standar untuk mutasi.

"Bagi kami, yang penting ada pengaduan. Di atas ilmu kami adalah kemanusiaan, di atas kekuasaan dan jabatan kami adalah kemanusiaan. Seandainya kami dipermasalahkan karena membantu kemanusiaan ini, kami terima," katanya.

Diketahui, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK. Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK di proses mutasi pegawai Kementan.

Simak Video 'KPK Sebut 5 Pimpinan Komisi IV DPR Terima THR SYL sebagai Gratifikasi':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads