Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membunuh wanita berinisial RM (49) lalu membuangnya di dalam koper di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Bekasi. Setelah membunuh korban, pelaku bersiasat pergi ke kantor dan bekerja seperti biasa.
Awalnya, pelaku dan korban bertemu dan menyewa kamar hotel di Kawasan Bandung. Keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami istri. Setelahnya, korban meminta pertanggungjawaban Arif untuk menikahinya.
"AARN dan korban sempat melakukan hubungan badan hubungan suami istri. Setelah melakukan hubungan suami istri, terjadilah percakapan. Jadi korban ini meminta pertanggungjawaban dari tersangka AARN, minta dinikahi," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pelaku menolak sehingga korban melontarkan kata-kata yang dianggap menyinggung Arif. Lalu Arif gelap mata hingga tega membunuh korban.
"Tersangka AARN menolak bertanggung jawab atau menikahi korban sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka sehingga tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah," tuturnya.
"Kemudian, pada saat korban tidak berdaya, tersangka membekap mulut hidung sekaligus mencekik leher korban sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi," imbuhnya.
Setelah membunuh korban, Arif pergi ke luar untuk membeli sebuah koper. Korban selanjutnya dimasukkan ke dalam koper tersebut.
"Setelah itu, tersangka keluar dari hotel untuk membeli koper berwarna cokelat terlebih dahulu yang ukurannya kecil dari ini. Setelah kembali ke hotel, dicoba untuk memasukkan korban, namun tidak cukup. Kemudian tersangka keluar lagi membeli," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.