Sebanyak 6 oknum polisi di Polres Jaksel dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran kasus penyalahgunaan narkotika hingga desersi.
"Kasus pengedar dan pengguna narkoba juga desersi tidak masuk kerja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Pemberhentian dilakukan dalam apel yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/5) kemarin. Mereka yang dipecat adalah Aipda GAS, Bripka SN, Brigadir HK, Briptu MI, Aipda LFS, dan Bripda BA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Rahmat menegaskan akan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Dia mewanti-wanti anggotanya agar tidak terjerumus narkoba atau tindak pidana lainnya.
"Dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada rekan-rekan tidak ada tempat bagi pengguna narkoba," kata dia.
Buntut kasus tersebut, Ade Rahmat mengatakan pihaknya melakukan tes urine terhadap pejabat utama dan personel lain di Polres Jaksel.
"Selesai upacara, seluruh PJU dan personil Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan pengecekan urine oleh Siedokkes di dampingi Siepropam Polres Metro Jakarta Selatan," kata dia.
Ade Rahmat Idnal kembali mengingatkan personelnya agar tidak bermain-main dengan narkoba.
"Kita sama-sama mengingatkan kepada rekan-rekan kita dan junior kita jangan sampai menyalahgunakan narkoba," imbuhnya.