Bantu Kakak Buang 'Wanita dalam Koper, Adik Arif Terancam 20 Tahun Bui

Bantu Kakak Buang 'Wanita dalam Koper, Adik Arif Terancam 20 Tahun Bui

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 03 Mei 2024 13:39 WIB
Jakarta -

Polisi menetapkan Aditya Tofik Qurohman (21), adik dari Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), sebagai tersangka pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Arif juga terancam dipidana usai membantu kakaknya membuang jasad korban.

"Dijerat Pasal 56 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Isi Pasal 56 KUHP:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Gogo menjelaskan Aditya terancam hukuman 20 tahun penjara atas keikutsertaannya dalam pembunuhan itu, sama halnya dengan ancaman pidana pokok yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dalam kasus ini, polisi menjerat Arif sebagai tersangka utama dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Ancaman hukumannya sama dengan ancaman pidana pokoknya Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, maksimal 20 tahun penjara," jelas Gogo.

Peran Adik Arif si Pembunuh

Polisi menetapkan Aditya Tofik Qurohman (AT), adik dari Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sebagai tersangka pembunuhan wanita RM (49) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi. Polisi membeberkan peran Aditya.

"Peran tersangka kedua atas nama AT yaitu membantu tersangka Arif membuang koper yang berisi jenazah korban di daerah Bekasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Wira mengatakan AT sudah mengetahui isi koper yang dibawa Arif merupakan jasad RM. Koper berisi jasad korban sempat dibawa ke Tangerang sebelum dibuang di Cikarang.

"Dari awal ketika ketemu si tersangka kedua sudah mengetahui isi daripada koper itu," jelas Wira.

Seperti diketahui, Arif memesan kendaraan dari Bandung menuju ke Bitung, Tangerang untuk menemui Aditya Tofik. Setibanya di Bitung, Tangerang, Arif dan adiknya menyewa mobil. Mereka kemudian pindah ke mobil sewaan bersama koper berisi mayat korban.

"Kemudian setelah sampai di Bitung Tangerang, mereka pindah mobil menggunakan mobil rental yang sudah dihubungi sebelumnya membawa koper berisi korban tadi," katanya.

Dari Tangerang, Arif dan adiknya kembali ke Bandung. Dalam perjalanan kembali ke Bandung, mereka membuang jasad korban di Jalan Inspekasi Kalimalang, Cikarang, Bekasi.

"Setelah kedua tersangka bertemu di Tangerang memindahkan koper hitam berisi korban, kedua tersangka kembali ke Bandung melalui Kalimalang. Di situlah di lokasi tersebut di Kalimalang kedua tersangka membuang koper jasad korban," katanya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads