Ahli waris sudah diatur tegas dalam hukum perdata maupun hukum Islam. Tapi bagaimana prosedurnya?
Berikut pertanyaan yang dikirimkan pembaca ke detik's Advocate:
Halo detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kami sekeluarga akan memecah warisan sebuah rumah dan pekarangan serta rekening bank. Kami lima anak dan masih ada kerabat lain yang kemungkinan ada hubungan pewarisan.
Lalu, bagaimana prosedur penetapan siapa saja yang berhak?
Terima kasih
Putri
Baca juga: Apakah Mertua Berhak Dapat Warisan? |
JAWABAN
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk mendapatkan siapa saja yang berhak, dapat mendapatkan Surat Keterangan dari Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi yang bukan beragama Islam). Berikut syaratnya:
Pengadilan Agama
1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris
2. Fotokopi Surat Nikah Pewaris (jika tidak ada/tidak tercatat maka harus diajukan terlebih dahulu Isbat Nikah di Pengadilan Agama).
3. Fotokopi bukti kelahiran (Kenal lahir/Akta Kelahiran/surat bukti kelahiran dari bidan atau Rumah Sakit), disusun sesuai nomor urut ahli waris dalam surat permohonan.
4. Surat Kematian Pewaris dan Ahli waris lain yang sudah meninggal.
5. Silsilah Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Penggugat.
6. Surat Kepemilikan Harta (Sertifikat/Akta Jual Beli/Buku Tabungan, dll).
7. Setiap satu bukti surat dibubuhi materai Rp. 10.000
Pengadilan Negeri
Untuk syarat pengajuan ke Pengadilan Negeri, tidak berbeda jauh dengan syarat ke Pengadilan Agama. Yaitu:
1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Ketua PN (materai Rp.10.000).
2. Fotokopi kartu keluarga
3. Fotokopi akta kematian
4. Silsilah keluarga
5. Fotokopi KTP
6. Fotokopi akta perkawinan (almarhum) / surat keterangan perkawinan / menikah (dari desa / lurah)
7. Fotokopi buku Rekening Tabungan yang akan dicairkan/kepemilikan harta
8. Fotokopi akta kelahiran ahli waris
Pembuktian di Persidangan
Dalam proses penetapan itu, akan digelar sidang oleh majelis hakim. Berikut contoh hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuktian itu:
-Semua Ahli Waris Wajib Hadir di persidangan (apabila salah satu dari ahli waris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris lain yang bisa hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetap hadir terlebih dahulu untuk dikuasakan di hadapan Panitera Pengadilan)
-Apabila ada yang masih di bawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkan Perwalian oleh Pengadilan.
-Sekurang-kurangnya dua orang saksi yang mengenal Pewaris dan Ahli Waris dihadapkan dalam sidang.
Demikian jawaban dari kami.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen, dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke email: andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang Anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidakbisadigugat.
Lihat juga Video 'Ketiban Warisan Utang':
(asp/HSF)