Polisi mengungkap peran F sebagai pengendali laboratorium home industry ganja sinte pinaca di sebuah perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menyebutkan F menyiapkan panduan pembuatan narkoba bagi para peracik.
"Untuk panduannya itu diambil dari sebuah website, dari website online. Jadi dia belajar dari situ," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Sebagai informasi, MDMB-4en-PINACA adalah senyawa kimia buatan yang merupakan salah satu turunan dari cannabinoid sintetis atau yang biasa disebut ganja sintetis. MDMB-4en-PINACA termasuk ke dalam narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Golongan Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyudi mengatakan hal tersebutlah yang dijadikan panduan peracik dalam mengolah bahan mentah hingga menjadi sinte siap edar. Disebutkan bahwa F juga mengarahkan langsung proses pembuatan melalui CCTV.
"Itu (panduan) yang dia turunkan kepada laboratoris itu. Jadi sambil dipandu, tuh, dipandu melalui handphone dan CCTV," ujarnya.
Diketahui, bahan baku narkotika tersebut dibeli dari China dengan transaksi menggunakan kripto. Suyudi menyebut sosok F yang memodali bisnis haram yang dijalankan.
"Peran F ini dia pemodal, aktor intelektual dari kelompok ini, dialah yang memodali kemudian dia juga yang membeli peralatan dan yang mengarahkan juga untuk membuat narkoba sintetis jenis pinaca ini. Ini yang menarik dari jaringan ini adalah pinaca-nya, kalau biasanya pinaca-nya dari luar, kalau ini nggak, pinaca-nya yang dibikin dari sini," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan 5 orang dengan berbagai peran, yakni satu orang pengendali berinisial F, dua orang peracik berinisial S dan H, pria B sebagai penjaga gudang dan pria GBH sebagai kurir atau reseller.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Laboratorium Sinte Pertama di RI
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan narkotika home industry tembakau sintetis atau sinte di sebuah rumah di perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Olah TKP dilakukan untuk mengecek bahan dan peralatan.
"Kami dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Puslabfor Polri pada hari ini akan olah TKP di laboratorium terselubung yang telah berhasil kita ungkap. Di mana agenda kita hari ini untuk melakukan pengecekan bahan-bahan dan peralatan yang digunakan oleh para Tersangka," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia kepada wartawan di lokasi, Selasa (30/4/2024).
Malvino mengatakan rumah tersebut dipastikan menjadi laboratorium terselubung untuk memproduksi sinte jenis PINACA. Bahkan, menurutnya, rumah tersebut menjadi laboratorium pembuatan sinte pertama di Indonesia.
"Berdasarkan hasil pengecekan juga dan dengan rangkaian pengungkapan kasus-kasus sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa laboratorium atau rumah ini adalah yang menjadi pertama kali di Indonesia, di mana memproduksi mulai dari bahan baku sampai menjadi bibit atau bahan jadi untuk tembakau sintetis," tuturnya.
Untuk diketahui, sinte yang merupakan narkoba golongan I ini memiliki nama lain seperti ganja sintetis atau tembakau gorila.
Pengecekan juga dilakukan untuk membongkar proses produksi narkoba jenis sinte tersebut. Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan oleh petugas kepolisian untuk mengungkap kasus secara keseluruhan.