Lidya Pratiwi Ajukan Banding
Kamis, 18 Jan 2007 18:55 WIB
Jakarta - Vonis 14 tahun yang dijatuhkan hakim pada artis Lidya Pratiwi langsung disambut perlawanan. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, artis yang selalu tampil cantik saat sidang itu mengajukan banding."Kami akan segera mengajukan banding terhadap putusan 14 tahun PN Jakut terhadap Lidya," kata Hotman saat konferensi pers di kantornya, Gedung Summitmas, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2007).Memori banding akan segera dibuat dan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam waktu 14 hari. Ditambahkan pengacara Lidya yang lain, Firman Wijaya, alasan pengajuan banding itu didasari atas asumsi atau anggapan."Bukan fakta dalam persidangan. Bagaimana mungkin orang yang berada di bawah tekanan pamannya mempunyai ide untuk merancang perampokan," cetus Firman.Sementara itu, mengomentari vonis 14 tahun itu, Hotman menengarai ada diskriminasi rasial dalam penanganan kasus Lidya selama ini.Namun Hotman mengaku tidak merasa pembelaannya gagal atas vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu tersebut. Bahkan dia beranggapan perjuangannya telah berhasil ketika Lidya hanya dikenakan pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan saja."Lidya tidak terbukti melakukan pembunuhan dan hukuman sebesar 14 tahun untuk pencurian uang sebesar Rp 20 juta terlalu besar. Padahal dalam persidangan Lidya sama sekali tidak menikmati uang dan barang-barang korban," jelas Hotman.
(ndr/nrl)











































