Polisi menangkap ABG berinisial S (14) terkait kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Korbannya merupakan bocah laki-laki berusia 7 tahun asal Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Setelah melalui proses yang panjang, kita berhasil mengungkap pelaku saudara S alias A (14) pelajar SMP ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, dilansir detikJabar, Kamis (2/5/2024).
S ditangkap di kebun saat sedang memanen sawi di daerah Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Tempat kejadian perkara (TKP) tak jauh dari rumah korban yaitu di sebuah kebun pala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penyimpangan seksual terhadap anak itu terjadi pada bulan Ramadan, tepatnya pada Sabtu, 16 Maret 2024. Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan cara pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan sodomi.
"Karena korban menolak ajakan pelaku, kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan dan celana korban setelah korban tidak sadarkan diri," ujarnya.
Selanjutnya, perbuatan bejat itu pun terjadi. Pelaku anak dengan sadisnya melakukan perbuatan sodomi kepada korban sebanyak dua kali saat korban tidak sadarkan diri. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku pergi meninggalkan TKP dan sempat kembali untuk melihat kondisi korban.
"Beberapa jam berikutnya korban sudah meninggal dunia," kata dia.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Bocah SMP Tewas Terlindas saat Coba Salip Truk dari Kiri':