Mendagri Surati Kepala Daerah Susun Perda Flu Burung
Kamis, 18 Jan 2007 18:36 WIB
Jakarta - Mendagri M Ma'ruf menyurati Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia untuk segera menanggulangi Kejadian Luar Biasa (KLB) flu burung. Seluruh daerah diminta segera melakukan kampanye tanggap flu burung dengan membuat perda.Surat tertanggal 18 Januari 2007 ini beredar usai Mendagri melakukan rapat koordinasi dengan Menkes Siti Fadilah Supari di Departemen Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/1/2007). Surat tersebut meminta seluruh kepala daerah untuk menyiapkan kampanye tanggap flu burung. Kampanye dilaksanakan untuk jangka waktu setahun. Dalam waktu setahun tersebut, pemerintah daerah (Pemda) harus menyusun perda tentang pengaturan peternakan unggas.Untuk 10 daerah berisiko rendah yaitu Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, diminta dalam 3 bulan menyiapkan sarana pelaporan kejadian penyakit pada unggas dan manusia.Kemudian 9 daerah yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan, Mendagri meminta dalam 3 bulan harus mengetatkan lalu lintas ternak dan produk ternak. Juga di 9 daerah tersebut dilarang pemotongan ayam selain di Tempat Pemotongan Ayam (TPA) dan melakukan vaksinasi unggas secara lengkap dan benar.3 Dari 9 daerah tersebut, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat, diminta segera membuat larangan pemeliharaan unggas di pemukiman penduduk. Penentuan pemukiman tersebut diserahkan pada keputusan gubernur, bupati atau walikota masing-masing.Ganti Rugi Unggas Rp 12.500Surat Mendagri tersebut juga mengatur ganti rugi unggas yang terkena pemusnahan. Pemda diminta menyiapkan dana ganti rugi unggas non-komersil per ekor Rp. 12.500. Anggarannya diatasi dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 6 bulan atau melalui skema program penguatan usaha ekonomi masyarakat. Dana tersebut diminta untuk dianggarkan dalam APBD.
(aba/nrl)











































