Menkes: Berantas Flu Burung Tugas Daerah, Bukan Pusat
Kamis, 18 Jan 2007 18:10 WIB
Jakarta - Tugas memberantas flu burung terletak di tangan pemerintah daerah (Pemda). Kegigihan Pemda menentukan berhasilan pemberantasan virus avian influenza ini.Demikian disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari usai melantik Dewan Pengawas 13 Rumah Sakit kategori Badan Layanan Umum (BLU) di Ruang J Leimena Depkes, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/1/2007)."Pemberantasan ada di daerah, tanggung jawab Pemda, bukan (Pemerintah) Pusat. Aturan undang-undangnya begitu," ucap Siti Fadilah.Untuk itu, Pemda harus segera membuat perda teknis pemberantasan flu burung. Setelah itu? "Bersihkan unggas dari pemukiman. Itu saja dijalani, lihat deh dalam 6 bulan," ujar Siti Fadilah.Siti kemudian mencontohkan tindakan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang telah membuat peraturan teknis pemberantasan flu burung."Pemdanya harus gigih seperti Pak Sutiyoso. Dia bikin Peraturan Gubernur, supaya walikota-walikota mengikuti," puji Menkes.
(aba/nrl)











































