Pengungsi Rusuh Maluku Menggugat Presiden Rp 2 Triliun

Pengungsi Rusuh Maluku Menggugat Presiden Rp 2 Triliun

- detikNews
Kamis, 18 Jan 2007 17:13 WIB
Jakarta - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin begitulah yang dirasakan pengungsi korban kerusuhan Maluku. Banyak kehilangan harta benda, duit bantuan pemerintah pun tak didapat. Apa boleh buat. Mereka pun menuntut Presiden Cs Rp 2 triliun.Sidang gugatan perdata ini digelar Kamis (18/1/2007) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta. Mereka menggugat lantaran dana bantuan APBN 2005-2006 terhambat penyalurannya. Bahkan penyaluran tahun 2004 juga terganjal. Akibatnya, dana kesejahteraan yang besarnya sekitar Rp 2 triliun tidak sampai ke warga.Mereka yang menggugat itu 136 Orang yang mewakili pengungsi korban kerusuhan Maluku-Maluku Utara. Pengungsinya berjumlah lebih dari 83 ribu orang. Yang mereka gugat 11 pihak. Antara lain Presiden SBY, Menkokesra, Mensos, Gubernur Maluku Utara, Gubernur Maluku, Gubernur Sulawesi tenggara, Menteri Keungan, Menteri Perencana Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menkopolhukam, dan Menteri Koordinator Perekonomian."Pihak tergugat masih belum datang lengkap. Bila sudah lengkap, kita bisa usahakan mediasi," ujar ketua majelis Hakim, Kusriyanto.Dalam persidangn tersebut, pemerintah pusat diwakili Kejaksaan Agung. Perwakilan Gubernur Maluku sama sekali tidak datang. Sidang dengan agenda pemanggilan penggugat dan tergugat akan kembali digelar pada 22 Februari 2007."Dalam gugatan materi, yaitu dana dekonsentrasi untuk penanganan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan Inpres No 6/2003 untuk tahun anggaran 2005 semua Rp 2,211 triliun," ujar kuasa hukum para pengungsi, Syamsuri Launa.Dijelaskan Syamsuri, tidak ada kejelasan dari pemerintah tentang jumlah pengungsi yang telah dipulangkan. Karena itu pengungsi yang belum pernah menerima dana bantuan merasa pemerintah telah pilih kasih."Apalagi pengungsi yang telah dipulangkan dibayar bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 4,5 juta. Padahal menurut penegasan Mensos Rp 8,8 juta," imbuhnya. Penyaluran bantuan ini sangat mendesak. Sebab Inpres 6/2003 yang mengatur dana bantuan pengungsi akan berakhir pada 2007."Kalau uang dari pusat sudah turun, lantas kenapa masih banyak pengungsi yang belum dapat bantuan? Pemerintah telah mengabaikan pengungsi yang sudah menderita bertahun-tahun. Padahal akibat kerusuhan dulu, banyak yang hanya sisa pakaian di badan," beber Syamsuri. (ana/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait