Pembunuh Wanita dalam Koper di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka!

Pembunuh Wanita dalam Koper di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka!

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 02 Mei 2024 12:24 WIB
Jakarta -

Polisi menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), pelaku pembunuhan wanita RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi. Pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran, Kamis (2/5/2024).

Ahmad Arif dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Ahmad terancam pidana 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunyi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

ADVERTISEMENT

Bunyi Pasal 365 KUHP:

Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada di tangannya.

Peristiwa Pembunuhan

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) pembunuh wanita inisial RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, akhirnya ditangkap. Polisi menyebut korban dibunuh di sebuah kamar hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Iya dibunuh di hotel (di) Bandung," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald, Kamis (2/5).

Momen terakhir pembunuh RM yang mayatnya ditemukan dalam koper terekam CCTV. Pelaku dan korban terekam sempat masuk hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.

detikcom menerima dua rekaman CCTV saat pelaku dan korban masuk kamar dan saat pelaku keluar dari hotel. Pada rekaman CCTV yang pertama, pelaku terlihat masuk ke kamar hotel pukul 09.51 WIB, pada Rabu (24/4) lalu.

Usai membunuh korban, pelaku membuang jasad wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi. Jasad korban ditemukan pada Kamis (25/4).

Polisi kemudian menyelidiki temuan mayat dalam koper tersebut. Korban diketahui berinisial RM asal Bandung, Jawa Barat.

"Korban inisial RM, usia 50 tahun, warga Rancasari, Bandung, Jawa Barat," kata Ade Ary

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads