Pria berinisial AH (29) ditangkap polisi karena diduga mencuri ponsel di dalam rumah warga yang sedang direnovasi di Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku kini ditahan di Polsek Cibinong untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo menyebutkan pencurian terjadi di dalam rumah yang sedang direnovasi oleh korban. Rekan korban memergoki pelaku sedang mencuri handphone ketika korban sedang tidur dan sempat mengejar pelaku.
"Korban seorang buruh harian lepas bernama AI, yang bekerja di lokasi renovasi tersebut. (Korban) sedang tidur ketika handphone-nya diambil oleh orang yang tidak dikenal," kata Waluyo dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu rekannya yang terbangun melihat pelaku masuk ke dalam rumah, dan langsung meneriakinya dengan teriakan 'maling' untuk menarik perhatian orang sekitar. Reaksi cepat dari rekan korban dan upaya pengejaran tidak berhasil menangkap pelaku saat itu, karena ia berhasil melarikan diri," sambungnya.
Pelaku AH yang dikenali melalui rekaman CCTV, ditangkap warga dibantu dua anggota pertahanan sipil (hansip). Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Cibinong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dijemput oleh dua petugas hansip dan dibawa ke pos keamanan. Setelah dilakukan interogasi oleh Ketua RW, pelaku mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, pihak RW menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Cibinong untuk mengamankan pelaku," kata Waluyo.
"Untuk pelaku sudah dalam penanganan pihak Unit Reskrim Polsek Cibinong. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," imbuhnya.
Simak juga 'Saat Pria di Gorontalo Nyamar Jadi Agen Lalu Curi 22 Tabung LPG 3 Kg':