Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:
Halo detik's Advocate
Saya mau tanya, saya seorang PPPK dan dipecat pada akhir April 2024. Tapi saya merasa tidak bersalah dan alasan pemecatan seakan-akan diada-adakan.
Ke mana saya harus mengajukan gugatan keberatan? Agar pemecatan dibatalkan.
Terima kasih
Dod
JAWABAN
Terima kasih atas pertanyaannya.
Sengketa yang penanya maksud diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan.
Prinsip penyelesaian sengketa diarahkan untuk memberi kemudahan bagi pencari keadilan, dengan asas beracara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Berikut sejumlah point dalam PERMA Nomor 2/2023 itu:
1. Gugatan diajukan paling lambat 90 hari setelah diterimanya keputusan BPASN.
2. Gugatan diajukan secara tertulis
3. Hukum acara penyelesaian menggunakan hukum acara biasa
4. Persidangan dilakukan terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Putusan paling lambat 14 hari terhitung sejak kesimpulan
5. Para pihak yang keberatan dapat mengajukan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan
6. Mahkamah Agung memutus perkara paling lambat 90 hari sejak penunjukan majelis hakim.
Demikian jawaban dari kami. Semoga masalah Anda cepat selesai. Terima kasih.
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Kewajiban Nafkah Mantan Istri':
(asp/dhn)