Sidang Gugatan Amien Cs Atas Blok Cepu Digelar Lagi
Kamis, 18 Jan 2007 16:22 WIB
Jakarta - Pada 2006 lalu, mantan Ketua MPR Amien Rais cs menggugat pengelolaan Blok Cepu. Namun di tengah jalan, gugatan dicabut lantaran jumlah tergugat ditambah. Setelah mendaftar ulang gugatan, sidang digelar lagi.Sidang perdana gugatan Blok Cepu oleh Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu (GRPBC) yang antara lain beranggotakan mantan Ketua MPR Amien Rais, Kwik Kian Gie, dan Wakil Ketua DPD La Ode Ida ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (18/1/2007).Namun sidang yang diketuai Kusriyanto ini bakal dimundurkan hingga 1 bulan, karena kuasa hukum penggugat memerlukan waktu cukup lama untuk mendapatkan surat kuasa dari kliennya. "Klien kami dari GRPBC ada 101 orang, jadi butuh waktu," ujar anggota Tim Advokasi untuk Merebut Kembali Blok Cepu (Tambang-Negara), Akhmad Jazuli.Sidang dihadiri pihak tergugat secara lengkap, antara lain Pemerintah RI, Meneg BUMN, BP Migas, Pertamina, ExxonMobil Coorporation, Ampolex, Pertamina EP, Mobil Oil Cepu Limited, dan Humpuss Patra Gas.Dalam gugatannya, kesepakatan Blok Cepu dinilai mengandung beberapa permasalahan hukum yang terjadi sejak penunjukan kontraktor Blok Cepu yaitu Humpuss Patragas (HPG).Masalah lantas berlanjut saat terjadi pengalihan saham HPG kepada ExxonMobil, hingga perubahan kontrak Technical Assistance Contract (TAC) menjadi Production Sharing Contract (PSC) atau Kontrak Kerjasama (KKS).Karena itu, kontrak dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dan melanggar asas kepatutan dan kepentingan umum. KKS dinilai melanggar pasal 38 PP No 35/2004 yang menyatakan bahwa KKS harus tunduk pada hukum Indonesia.KKS tersebut juga dianggap melanggar pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan syarat sahnya suatu perjanjian antara lain adalah adanya kesepakatan. KKS juga melanggar pasal 1339 yang menyatakan kesepakatan harus memenuhi asas kepatutan.Atas apa yang dilakukan dalam kontrak Blok Cepu itu, maka Indonesia dinilai GRPBC jadi pihak yang dirugikan. Sebab meski pemerintah Indonesia memperoleh bagian 85%, namun beban operasional juga dibebankan kepada RI. Besarnya biaya operasional pun dapat ditentukan setinggi apa pun oleh ExxonMobil.
(nvt/asy)











































