Sambil Terisak
Lidya: Putusan Hakim Tidak Adil!
Kamis, 18 Jan 2007 16:21 WIB
Jakarta - Hakim memvonis Lidya Pratiwi 14 tahun penjara. Artis sinetron itu tidak kuasa menahan tangisnya. Airmata berderai di pipinya. Vonis itu tidak bisa diterimanya."Putusan tidak adil, saya diperlakukan tidak adil. Saya tetap ingin berusaha dengan jalur hukum yang ada," kata Lidya usai persidangan di PN Jakarta Utara, Jl Sunter Raya, Jakarta Utara, Kamis (18/1/2007).Lidya terlihat tegang, wajahnya selalu menunduk dan airmatanya terus mengalir. Senyuman kini tidak lagi menghiasi wajahnya yang cantik. Usai menemui wartawan, Lidya langsung dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Keluarga Naek Gonggom Hutagalung tidak satu pun yang terlihat di PN Jakut.Sementara itu, salah satu kuasa hukum Lidya, Firman Wijaya, menyatakan, akan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Alfred Palulungan masih pikir-pikir."Hakim hanya mengikuti logika, tidak berdasarkan fakta yang ada," ujar Firman.Dua terdakwa kasus pembunuhan model Naek Gonggom Hutagalung, Lidya Pratiwi dan M Sukardi divonis 14 tahun penjara. Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan antara lain, Lidya dianggap bertele-tele dalam memberikan keterangan. Sedangkan hal yang meringankan Lidya bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda, mengaku kesalahannya dengan minta maaf kepada keluarga korban.
(mly/umi)











































