Lidya Pratiwi Divonis 14 Tahun

Lidya Pratiwi Divonis 14 Tahun

- detikNews
Kamis, 18 Jan 2007 15:40 WIB
Jakarta - Artis cantik Lidya Pratiwi bersama M Sukardi divonis 14 tahun penjara, lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa. Lidya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer, pasal 340 KUHP.Vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung ini dijatuhkan ketua majelis hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Sunter Raya, Jakarta Utara, Kamis (18/1/2007).Dalam pertimbangan hakim, Lidya hanya terbukti melanggar pasal 365 KUHP yaitu tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang."Dengan mempertimbangkan bukti serta saksi, terdakwa Lidya terbukti melanggar dakwaan sekunder. Sementara dakwaan primer tidak terbukti karena itu terdakwa satu dan terdakwa dua dihukum 14 tahun penjara," kata Karel.Menurut hakim, meski Lidya tidak terbukti ikut dalam perencanaan pembunuhan Lidya dinilai memudahkan jalan dalam proses pembunuhan tersebut. (mly/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads