Seorang aparatur sipil negara (ASN) inisial RS (42) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap usai menjadi pengedar narkoba. Barang bukti sabu seberat 4 gram turut disita polisi dari pelaku.
"Mengamankan salah seorang oknum ASN Pemkab Jeneponto dengan inisial lelaki RS," ujar Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sulsel AKBP Muhammad Fajri Mustafa dilansir detikSulsel, Kamis (2/5/2024).
Fajri mengatakan RS ditangkap oleh jajaran Tim Opsnal Subdit 2 Narkoba Polda Sulsel di kediamannya pada Senin (29/4). Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria inisial A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus yang dilakukan oleh tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu yang mana diperoleh dari lelaki A yang merupakan DPO," kata Fajri.
ASN tersebut membeli sabu dari pria A seharga Rp 4 juta. Polisi mengatakan RS dan pria A lalu membagi 4 gram sabu itu menjadi 4 saset dengan berat tiap sasetnya mencapai 1 gram.
Fajri mengatakan RS kemudian menjual narkoba tersebut ke orang terdekatnya ataupun kalangan tertentu. Dia menyebut RS memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah.
"Nilai total keuntungan penjualan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4 gram ini sebesar Rp 1,4 juta," terangnya.
Simak selengkapnya di sini
Saksikan juga 'Hukuman Apa yang Bisa Bikin Jera Pengguna Narkoba?':