Dituntut 8 Bulan Percobaan, Egi Nilai JPU Pantas Dipolisikan
Kamis, 18 Jan 2007 15:01 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penghinaan presiden Egi Sudjana menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah menghina Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu JPU pantas dituntut dan dilaporkan ke polisi.Hal itu disampaikan Egi saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, No 17, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2006). "Jaksa dalam menuntut saya tidak mengindahkan putusan MK, karena masih menggunakan pasal 134 dan pasal 136 yang telah dicabut. Seolah-olah pasal itu masih berlaku," ujar Egi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin Secara subtansi, Presiden SBY sudah tidak ada masalah dengan dirinya karena Egi tidak pernah menghina siapapun. Kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 3 Januari 2006 bukanlah untuk mengadukan siapa pun terkait rumor Jaguar itu."Saya cuma menanyakan rumor itu dan ketua KPK mengatakan telah mengetahui rumor itu. Rumor itu diketahui sejak lama, bertanya tidak sama dengan menghina kan," tekan Egi.Menurut Egi, mengacu pada azas legalitas pasal 1 ayat 1 KUHP seseorang tidak bisa dipidana kalau tidak ada peraturan atau perundang-undangan yang mengatur. "Jangan karena kebencian atau pesanan dari atas ," kata Egi yang mengenakan kemeja batik warna hitam.Sidang dengan agenda dari pledoi tim kuasa hukum Egi akan digelar pada Kamis (8/2/2007) mendatang. Usai sidang Egi menegaskan kepada wartawan akan melaporkan Kejaksaan Agung kepada DPR dan Mabes Polri. "Soalnya saya sudah menghina MK. Pasal itu kan sudah hilang, tapi kenapa masih dipakai untuk membuat tuntutan. Kejaksaan menghina MK," ujar Egi.Pada sidang hari ini, Egi dituntut 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan. Egi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana menghina presiden.Egi dituduh menghina presiden terkait pernyataannya soal pemberian mobil Jaguar oleh pengusaha Hary Tanoesudibjo kepada beberapa orang yang berada di lingkungan presiden.
(mar/ana)











































