May Day, Kemnaker Rilis Pedoman Hubungan Industri Berlandaskan Pancasila

May Day, Kemnaker Rilis Pedoman Hubungan Industri Berlandaskan Pancasila

Jihaan Khoirunnissa - detikNews
Rabu, 01 Mei 2024 19:01 WIB
Kemnaker
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Peluncuran aturan ini bertepatan dengan Peringatan Hari Buruh Internasional ( May Day) yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan hadirnya Kepmenaker 76 tahun 2024 sebagai pedoman baik bagi pekerja/buruh, pengusaha maupun pemerintah dalam mewujudkan hubungan industri yang harmonis di perusahaan, dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

"Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 tahun 2024, dapat memberikan pemahaman akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan ada 6 prinsip tuntunan dalam pelaksanaan hubungan industrial Pancasila yang saling berkaitan, salah satunya mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat dan pemerintah. Lalu adanya kerja sama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, serta adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.

Dalam prinsip pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila, Ida menekankan pentingnya mengutamakan falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, serta peningkatan kesejahteraan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sebuah hubungan industrial Pancasila harmonis harus menganut asas kekeluargaan dan gotong royong yang mencerminkan bangsa Indonesia. Asas kebersamaan ini, kata dia, muncul karena adanya sikap sosial tanpa pamrih dari masing-masing individu untuk meringankan beban.

"Asas kekeluargaan dan gotong royong harus dijaga dan dilestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh dan kuat dalam segala hal," tuturnya.

Selain asas kekeluargaan dan gotong royong, Ida mengatakan dalam hubungan industrial Pancasila perlu asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun baik, dari tindakan dan gaya berbicara.

Dia pun mencontohkan perilaku yang mencerminkan asas musyawarah untuk mufakat, di antaranya saling menghormati antar jajaran direksi dan pekerja/buruh. Dalam hal ini pekerja/buruh dapat menyampaikan gagasan terbaik untuk kemajuan perusahaan kepada jajaran direksi, mendukung Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, serta mendorong tumbuhnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengedepankan produktivitas bagi kemajuan perusahaan.

"Apabila timbul permasalahan maka pekerja/buruh dan pengusaha akan menyelesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang dikenal melalui mekanisme bipartit," katanya.

Ida berharap kehadiran aturan ini dapat menjadi panduan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.

"Saya ingin para pelaku hubungan industrial sepakat untuk menerapkan hubungan industrial Pancasila di perusahaan, agar nantinya tercipta kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja, sehingga tercapai kesejahteraan bersama," pungkasnya.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads