Egi Sudjana Dituntut 8 Bulan Percobaan
Kamis, 18 Jan 2007 14:24 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penghinaan presiden Egi Sudjana dituntut 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan. Egi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana menghina presiden.Tuntutan ini dibacakan JPU S Luthfi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, No 17, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2006)."Terdakwa telah terbukti bersalah telah melalukan penghinaan presiden yang mana dikatakan di hadapan lebih dari 4 orang," kata Luthfi dalam pembacaan tuntutannya. Luthfi juga menyatakan, Egi juga diminta untuk membayar biaya perkara Rp 1.000. Egi terbukti melanggar pasal 134 KUHP dan 136 KUHP yang dimaksudkan untuk menjaga wibawa presiden. Dikarenakan pasal ini termasuk delik umum makanya tidak perlu ada pengaduan terlebih dulu.Dalam perkara ini, PN Jakpus telah memeriksa 10 orang saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan. Mereka antara lain Ketua DPR Agung Laksono, Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Menseskab Sudi Silalahi dan Jubir Andi Mallarangeng. Egi dituduh menghina presiden terkait pernyataannya soal pemberian mobil Jaguar oleh pengusaha Hary Tanoesudibjo kepada beberapa orang yang berada di lingkungan presiden.
(mar/nrl)











































