ICW Adukan Korupsi Tukar Guling PT Insan I Senayan ke KPK

ICW Adukan Korupsi Tukar Guling PT Insan I Senayan ke KPK

- detikNews
Kamis, 18 Jan 2007 14:14 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan korupsi dalam transaksi tukar guling aset BUMN antara PT Industri Sandang I (PT Insan) dan PT Graha Delta Citra (GDC) ke KPK. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp121,628 miliar.Laporan itu disampaikan Koordinator Departemen Informasi Publik ICW Adnan Topan Husodo dan tiga mantan karyawan PT Insan I Achmad Arief, Azhar Noor, dan Adang Kelly Sukarly di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (18/1/2007)."Dalam tukar guling itu, PT GDC melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi sejumlah kewajiban seperti dalam perjanjian," kata Adnan.Kasus tukar guling ini, lanjut Adnan, terjadi pada 1997 ketika PT Insan menjual tanah seluas 178.497 m2 yang berada di daerah Senayan, Jakarta. Tanah itu ditukar dengan aset milik PT GDC berupa tanah seluas 47 ha, mesin, dan pabrik yang berlokasi di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat.Adnan memaparkan, kasus tukar guling yang berpotensi merugikan negara yakni kekurangan luas bangunan pabrik dan mesin yang ditukar. PT Insan diduga rugi hingga mencapai Rp 63,594 miliar.Selain itu, terjadi penyusutan nilai aset pabrik di Karawang milik PT GDC sebesar Rp 31,546 miliar. Kelebihan perhitungan harga tanah yang menyebabkan kerugian senilai Rp 0,127 miliar, dan ada nilai saham yang belum dibayarkan PT GDC sebesar Rp 26 miliar."Kerugian itu bisa lebih besar berdasarkan perhitungan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya sebesar Rp 419,66 miliar," jelasnya.Adnan menjelaskan, sebenarnya kasus ini sedang ditangani Timtas Tipikor. Namun penanganannya hingga saat ini masih belum jelas."KPK harus melakukan supervisi terhadap penanganan kasus itu oleh Timtas Tipikor. Selain itu, kami meminta menteri BUMN untuk membatalkan transaksitukar guling itu," tuturnya.Menanggapi pengaduan itu, Kepala Humas KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya menerima laporan ICW itu dan akan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut."Kami akan pelajari terlebih dahulu laporan tersebut," tandasnya. (ary/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads